JAKARTA, , Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Rabu (27/3/2024)
Aparat kepolisian berjaga menyebar di sekitar Gedung MK saat sidang sengketa Pilpres 2024. Sementara itu, Jalan Medan Merdeka Barat tetap dibuka seperti biasa. Tidak ada rekayasa lalu lintas yang diberlakukan.
MK punya waktu 14 hari sejak registrasi perkara untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024. Perkara didaftarkan 25 Maret sehingga MK punya waktu hingga 7 April.
Dalam gugatan Anies dan Ganjar, hanya delapan hakim yang ikut menyidang. Hakim Anwar Usman dilarang menyidang sengketa Pilpres 2024 karena pelanggaran etik berat terkait putusan yang meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.
Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat para hakim. Bila tidak mencapai musyawarah mufakat, delapan hakim akan mengambil suara.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58, 6 persen suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24, 9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16, 5 persen suara sah nasional.(hy)