Pengamat, Lampu Kabut Tidak Boleh Bahayakan Pengendara Lainnya

    Pengamat, Lampu Kabut Tidak Boleh Bahayakan Pengendara Lainnya
    Penggunaan lampu kabut harus proporsional pada situasi yang tepat

    JAKARTA, Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan ketika kita sedang bepergian menggunakan kendaraan bermotor kadang dihadapkan pada cuaca kurang mendukung karena kabut, hujan deras dan kondisi lainnya yang membuat jarak pandang pengemudi menurun. Hal ini perlu diantisipasi sarana yang dapat menembus kabut dan curah hujan deras.

    Alat yang dapat dipasang di mobil untuk menerangi atau menembus kabut dan curah hujan yaitu lampu kabut. 

    "Pemasangan lampu kabut tidak boleh sembarangan, tetap mengacu pada aturan atau ketentuan yang ada sehingga tidak membahayakan pengguna jalan yang lain". ujar Budiyanto, Rabu (3/5/2023).

    Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P ) Budiyanto mengungkapkan, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 pasal 34 ( 1 ) kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 ( dua ) buah dipasang di bagian depan kendaraan. Ayat ( 2 ) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) harus memenuhi persyaratan:

    a.Dengan cahaya warna putih atau kuning.
    b.Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.
    c.Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 ( delapan ratus ) milimeter.
    d.Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 ( empat ratus ) milimeter dari sisi terluar kendaraan dan
    e.Tidak menyilaukan pengguna jalan.

    Menurutnya, lampu kabut digunakan secara proporsional pada situasi yang tepat.

    “Penggunaan lampu kabut yang  tidak tepat dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain, “tegas Budiyanto.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Bowo: Proporsional Terbuka Jalan Ideal Berdemokrasi

    Artikel Berikutnya

    939.948 Wajib Pajak Badan Lapor SPT Tahunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul

    Ikuti Kami